Persyaratan Naik Pesawat September 2021 di luar Jawa-Bali

Aturan terkait syarat perjalanan dengan pesawat tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 40-41 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Penyakit Virus Corona. 2019 di Luar Jawa dan Bali. Aturan ini berlaku dari 7 hingga 20 September. Berikut rinciannya:
1. Penumpang pesawat dari atau ke kota atau kabupaten di luar Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil PCR negatif (H-2 sebelum terbang).
2. Penerbangan hanya diperbolehkan untuk penumpang berusia 12 tahun ke atas.
3. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diperbolehkan menggunakan face shield tanpa menggunakan masker
4. Validasi dokumen persyaratan penerbangan (vaksin dan hasil tes PCR) melalui aplikasi PeduliLindung di check point yang disediakan bandara

Saat di Kei

Untuk mengurangi risiko penularan saat beraktivitas di Kei, kami memiliki tindakan pencegahan yang dapat Anda lakukan. Berikut adalah beberapa tips bermanfaat untuk melindungi diri sendiri dan orang lain di sekitar Anda.

Selalu pakai masker di tempat umum kecuali saat makan atau berolahraga.

Jaga jarak setidaknya satu meter setiap saat.

Bepergian dan berinteraksi dalam ukuran grup tidak lebih dari 5 orang, berlaku mulai 10 Agustus 2021

Selesaikan check-in Safe Entry Anda melalui aplikasi PeduliLindungi* sebelum memasuki restoran, pusat perbelanjaan, dan toko.

Pemeriksaan suhu dilakukan sebelum memasuki restoran, pusat perbelanjaan, dan toko.