Aturan terkait syarat perjalanan dengan pesawat tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 40-41 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Penyakit Virus Corona. 2019 di Luar Jawa dan Bali. Aturan ini berlaku dari 7 hingga 20 September. Berikut rinciannya:
1. Penumpang pesawat dari atau ke kota atau kabupaten di luar Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil PCR negatif (H-2 sebelum terbang).
2. Penerbangan hanya diperbolehkan untuk penumpang berusia 12 tahun ke atas.
3. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diperbolehkan menggunakan face shield tanpa menggunakan masker
4. Validasi dokumen persyaratan penerbangan (vaksin dan hasil tes PCR) melalui aplikasi PeduliLindung di check point yang disediakan bandara